Lampung Selatan, kotak-kosong.com, Tim Opsnal Polsek Jati Agung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jati Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tersangka diketahui berinisial RF (22) warga Kelurahan Kaliawi dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiswa pencurian terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban SR (22) sedang bertamu ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha tipe Mio Gear warna hijau dengan Nomor Polisi BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah temannya itu.
Baca Juga : Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polisi : Ini Motifnya
Tak lama kemudian, sepeda motor yang berada tepat didepan garasi mobil hilang. Sontak korban kaget dan setelah itu korban melapor ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“ Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” Kata Kapolsek, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RF mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada RD, lalu kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.
“ Kedua tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Pungkas Iptu Olivia. (**)