
Bandar Lampung, Kotak-Kosong.Com,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi ketegangan antara pelapor dengan penyidik. Situasi yang awalnya berupa diskusi terkait kasus yang sedang ditangani berubah menjadi perselisihan, hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.
Aksi tersebut diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H. serta Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., Riva yanuar ahli waris H.nawawi yang juga berada di ruangan saat insiden berlangsung. Akibat dugaan kekerasan itu, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami sakit di bagian leher.
Menyadari adanya dugaan pelanggaran, Sadam Husen memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung, dengan harapan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap tindakan tegas diberikan kepada oknum penyidik yang terbukti melakukan kekerasan.
“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ungkap Sadam kepada INC Media, pada Rabu (12/3/2025).
Sebelum membuat laporan resmi, Sadam Husen juga telah melakukan visum di RS Airan Raya untuk mendukung proses penegakan hukum dan sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Bukti pembayaran visum juga telah ia lampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam laporannya ke Propam Polda Lampung.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oknum Penyidik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan mengayomi masyarakat. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika akibat penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara serius, demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.
Harapan Korban atas Penegakan Keadilan
Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung sebenarnya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam ruang lingkup kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.
“Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam.
Karena kerugian ahli waris H.nawawi 1,5 T -+
Bukti” 230 warga gotong royong sudah bayar kepada hali waris H.nawawi. sampai 2022 terbit SHM ahli waris H.nawawi dan di 2024 sudah proses SHM sampai keluar SPS surat perintah stor bayar ke negara untuk pengukuran di 2 lokasi di dr wahidin sudiro husodo .
dan th 74 sudah ditetapkan agraria kampung gotong royong kepemilikan H.nawawi .
Kecuali SMAN2 dan PDNK yg sudah jual beli kepada H.nawawi .
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut.
(Redaksi)