Pesawaran, Kotak Kosong — Viral di beberapa pemberitaan seorang camat di pesawaran diduga Melakukan Pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Lampung telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum camat di wilayah Negeri Katon yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
Sempat diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan di kantor Bawaslu Pesawaran, mengenai prosesnya hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari masyarakat yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Hal itu di sampaikan, Patih Hunajjah, ketua Bawaslu Pesawaran, kepada media ini, dengan membenarkan telah diamankan oknum camat yang di duga membawa alat peraga kampanye salah satu pasangan calon Bupati-wakil Bupati pesawaran, dengan menggunakan kendaraan dinas camat.
Ketua Bawaslu Pesawaran, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan, dan saat ini sedang menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Bahwa benar, bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang di lakukan camat negeri katon, bahwa di dalam kendaraan Dinas mobil camat terdapat banyak alat peraga kampanye salah satu paslon di Pesawaran, ” Ujarnya saat mengawal berjalannya proses pemeriksaan saksi, di Kantor Sentra penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Kabupaten Pesawaran, Minggu (06/10/2024).
Di tambahnya, sejak terjadi diamankannya oknum camat negeri katon, hingga saat ini Bawaslu juga telah menerima laporan resmi, dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan resmi mengenai dugaan adanya pelanggaran Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada di tahun 2024 ini, dan pada hari itu juga kami sudah melaksanakan Pleno serta pengkajian, dan melakukan registrasi, karena syarat formil dan materil yang sudah lengkap,” Tambahnya
Dilanjutnya, di hari yang sama Bawaslu juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan dinas camat, beserta alat peraga kampanye salah satu Paslon.
“Di hari itu juga , Tim petugas Bawaslu langsung memeriksa terduga, bersama beberapa kerabat, serta barang bukti Mobil Dinas camat, juga ratusan Baner dari salah satu paslon, ” Lanjutnya
Sedangkan untuk berjalannya proses, bawaslu masih melakukan pemeriksaan saksi, sudah memasuki hari ke tiga di lakukan pemeriksaan secara marathon, dan akan terus di kebut sehingga sesuai dengan jadwal 3+2 hari proses pemeriksaan, dan selain satu unit Mobil Dinas camat, diamankan juga 250 Baner Paslon serta 41 kaos bergambarkan Paslon.
“Kami punya waktu tiga plus dua, yakni, jika dalam waktu tiga hari baik keterangan, barang bukti, dan saksi saksi tidak lengkap, akan ditambah waktu dua hari untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
(Tim)