
Jakarta, kotak-kosong.com – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI mulai menuai tanggapan sejumlah fraksi. Surat tersebut dikabarkan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR usai masa reses yang berakhir hari ini, Senin (23/6).
Surat bertitimangsa 26 Mei 2025 itu menilai Gibran telah melanggar prinsip hukum, etika publik, serta diduga memiliki konflik kepentingan terkait pencalonannya sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Forum Purnawirawan mengklaim surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Di antaranya terdapat empat tokoh militer senior seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.
Sejumlah fraksi memberikan tanggapan beragam terhadap usulan pemakzulan ini:
PDIP Desak Respons Resmi DPR dan MPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, mendorong agar DPR dan MPR memberikan respons resmi terhadap surat tersebut.
“Itu adalah bentuk aspirasi dari masyarakat. Maka DPR dan MPR wajib menyikapinya secara resmi,” ujar Komar, Jumat (20/6).
Ia menilai polemik soal Gibran seharusnya sudah ditanggapi sejak awal, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang pencalonannya sebagai cawapres.
PKB: Serahkan pada Pimpinan DPR
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil sikap resmi. Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, menyebut surat itu masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Kita tunggu pimpinan DPR mengkaji apakah aspirasi itu layak ditindaklanjuti atau tidak,” katanya di Kantor DPP PKB, Jumat (20/6).
PKS Hormati Proses Demokrasi
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menyatakan pihaknya menghormati dinamika yang terjadi.
“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. PKS akan ikut dalam proses jika mekanisme konstitusionalnya telah bergulir,” ujar Muzammil dalam konferensi pers, Sabtu (7/6).
Golkar Tutup Pintu Pemakzulan
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa Gibran telah terpilih secara sah melalui proses demokrasi.
“Gibran tidak melakukan pelanggaran yang bisa dijadikan dasar pemakzulan. Maka, secara konstitusional, pintu pemakzulan masih tertutup,” ujarnya, Rabu (7/5).
Fraksi Lain Belum Merespons
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah fraksi seperti NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra belum memberikan tanggapan resmi.
Pimpinan DPR dan MPR Mengaku Belum Membaca Surat Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum sempat membaca isi surat pemakzulan karena masih berada di Sekretariat Jenderal DPR.
“Saya belum sempat baca karena suratnya masih di Setjen,” kata Dasco, Rabu (4/6).
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga mengaku belum mengetahui secara langsung isi surat tersebut.
“Saya belum masuk kantor beberapa hari karena menjelang Lebaran,” ujarnya usai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jumat (6/6).
DPR dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna pertama pasca-reses pada Selasa (24/6). Agenda resmi rapat belum diumumkan, namun isu pemakzulan Gibran diperkirakan menjadi salah satu perhatian publik.(Red)