Senin, Juli 7

Dugaan Manipulasi Dana Desa di Pekon Sinar Petir: Kandang Fiktif, Sapi Asalan, dan BLT Terpangkas untuk Tanah Makam

Tanggamus, Kotak-kosong.com – Hasil penelusuran dari beberapa tim media dan kutipan dari berbagai sumber, termasuk jurnallampung.com, mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam laporan penggunaan dana desa di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kisah ini bermula pada tahun 2021, ketika pemerintah pekon mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70.116.500 untuk pembangunan kandang sapi. Namun, proyek tersebut kini menjadi sorotan akibat kejanggalan dalam realisasinya. Pada 2023, upah pekerja untuk pembangunan rabat beton di Dusun Satu juga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Tahun 2024 pun tidak luput dari sorotan. Gedung BUMDes yang semestinya dibangun tahun itu menelan anggaran Rp 123.000.000, namun pengerjaan baru dijadwalkan pada tahun 2025.

Pada 2022, anggaran kembali dikucurkan sebesar Rp 150.732.200 untuk pengadaan delapan ekor sapi dan pembuatan kandang. Rinciannya: pembelian sapi Rp 97.600.000 dan operasional pemeliharaan Rp 7.000.000. Namun, semua pengelolaan berada di bawah Bumdes, menimbulkan pertanyaan publik.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Yang dijanjikan sapi jantan semua atau pilihan, tetapi realisasi sapi-nya asalan. Beberapa bulan kemudian sapi itu dipotong bang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Setelah itu karena kandang nganggur, terus diisi lagi, akan tetapi itu bukan kepunyaan Bumdes lagi setau saya, itu sapi kepunyaan orang Sinar Harapan berjumlah delapan ekor.”

Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur juga terdampak. Pekerjaan rabat beton di tahun 2022 senilai Rp 6.700.000 diduga fiktif. Warga menyatakan pekerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa menerima Hak Ongkos Kerja (HOK), meskipun dalam laporan keuangan pemerintah pekon tercantum anggaran tersebut.

Ketika dikonfirmasi, warga menjelaskan dengan gamblang bahwa mereka tidak pernah menerima upah seperti yang tercantum dalam laporan.

Yang paling mengejutkan, warga mengaku seluruh penerima BLT tahun 2022 dipotong dengan alasan pembelian tanah makam. Saat media menghubungi pemilik tanah, ia menyebut tanah dijual seharga Rp 320.000.000, dengan Rp 70.000.000 diwakafkan, menyisakan Rp 250.000.000 yang harus dibayar oleh pihak pekon. Namun, hingga kini belum dilunasi.

Pemilik tanah menjelaskan, “Karena tidak ada kesimpulan dan kepastian, akhirnya saya menemui pihak pekon Sinar Petir dan membuat kesepakatan jika tanah makam itu dibagi dua dengan Pekon Sinar Semendo, setengah untuk Sinar Petir, setengahnya lagi untuk Sinar Semendo.”

Ia menyatakan bahwa baru ada pembayaran tanda jadi sekitar Rp 100 juta, dan semuanya berasal dari Pekon Sinar Semendo.

Namun pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Ketua BHP Pekon Sinar Petir, (S),

“Seingat saya pembayaran tanah TPU (Tempat Pemakaman Umum) sudah lunas dari Sinar Petir, dan saya ikut serta mengetahui pembayaran tersebut.”
Menanggapi dugaan ini, Kepala Pekon Sinar Petir (IK) memberikan klarifikasi, “Soal upah pekerja itu dibayar Rp 80.000, itu pun semua saya serahkan ke Kasi Pemerintahan. Penataan kantor BUMDes itu belum kami realisasikan karena dananya tidak cukup.”

IK juga menambahkan, “Untuk penyertaan modal Bumdes tahun 2021 kami menyerahkan uang senilai Rp 100.000.000 dan tidak lagi menambahnya sampai sekarang.”

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Direktur BUMDes, (HT), yang dihubungi melalui sambungan telepon.

“Untuk program ketahanan pangan, saya selaku Direktur BUMDes tidak pernah tahu. Apalagi karena BUMDes adalah badan usaha terpisah dari pemerintahan pekon. BUMDes baru akan berjalan di tahun 2025 ini dengan program ternak ayam petelur,” ujarnya.
Jika benar adanya manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran seperti yang diungkapkan para narasumber, hal ini tentu sangat disayangkan dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa di Pekon Sinar Petir. Apabila terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi mencegah praktik korupsi yang menguntungkan oknum pejabat dengan mengorbankan masyarakat.(Red)