
Jakarta, 7 Mei 2025 — kotak-kosong.com Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/5) untuk meminta dukungan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) yang akan mencakup 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Menkop Budi Arie menyampaikan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pengawasan hukum, pendampingan, serta mitigasi risiko demi memastikan implementasi program KOPDES MP berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini tidak hanya berjalan dengan baik, tapi juga terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon agar Kejaksaan Agung dapat turut serta dalam pengawasan dan pendampingannya,” ujar Budi Arie.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut baik permintaan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung keberhasilan program koperasi desa yang dinilainya strategis bagi kesejahteraan masyarakat.
“Program ini bukan pekerjaan kecil. Mengelola 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh desa di Indonesia adalah tanggung jawab besar. Ini bukan pekerjaan yang bisa dilakukan asal-asalan, tetapi membutuhkan keseriusan dan integritas,” tegas Jaksa Agung.
Program KOPDES MP digagas sebagai upaya memperkuat ekonomi desa melalui gerakan koperasi yang inklusif dan profesional. Pemerintah menargetkan koperasi desa menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. ( WeHa)